IHSG Trading Halt, Perdagangan Saham Dihentikan 30 Menit

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 18 Maret 2025 11:53 WIB
IHSG Anjlok di Atas 5%, BEI Berlakukan Trading Halt. (Foto: Okezone.com)
Share :

Terakhir, BEI akan melakukan suspensi perdagangan atau "trading suspend" apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu (11/3) besok sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pemberlakuan trading halt tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Trading halt juga diberlakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya