Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di Situs DJP, Lakukan Sebelum Batas Akhir

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Selasa 18 Maret 2025 00:30 WIB
Lapor SPT (Foto: Okeozne)
Share :

JAKARTA - Cara lapor SPT tahunan pribadi nihil melalui situs DJP Online kini mulai jadi informasi yang banyak dicari, mengingat batas akhir pelaporan bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jatuh pada 31 Maret 2025.

Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah wajib dilakukan satu tahun sekali untuk melaporkan pajak di tahun sebelumnya.

Meskipun individu yang memiliki NPWP sedang tidak bekerja atau termasuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka tetap wajib melaporkan SPT tahunan supaya tidak terkena denda.

Mereka yang tidak bekerja dan PTKP inilah yang punya status SPT Tahunan Pribadi Nihil alias tidak dikenakan potongan pajak. Sehingga mereka hanya perlu lapor saja tanpa dikenakan biaya.

Meski kini sudah ada Coretax DJP, pelaporan SPT tahun 2025 untuk periode tahun pajak 2024 masih tetap dilakukan secara e-Filing, yang dapat diakses melalui situs DJP Online.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya