JAKARTA - Cara Input jumlah PPh yang dipotong atau dipungut untuk laporan SPT Tahunan. Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Salah satu aspek penting dalam laporan ini adalah memasukkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pelaporan yang akurat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi administratif. Mari simak penjelasannya, Okezone (17/3/25).
Pengertian dan Mekanisme PPh yang Dipotong atau Dipungut
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Dalam beberapa kasus, pajak ini dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau badan usaha lain yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan.