Besaran THR Ojol 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi.
Besaran THR yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada produktivitas dan kinerja masing-masing pengemudi atau kurir. Bagi mereka yang memiliki produktivitas dan kinerja baik, THR diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemberian THR ini tidak menggantikan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Feby Novalius)