Ini Syarat dan Ketentuan THR Ojol 2025

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 21:05 WIB
Ini syarat dan ketentuan THR Ojol 2025. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ini syarat dan ketentuan Tunjangan Hari Raya ojek online (ojol) 2025. Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus yang memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin (10/3/25).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para pengemudi dan kurir dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Diperkirakan bahwa THR ini akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi ojol dan kurir yang bergantung pada pendapatan harian mereka. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi atau kurir online untuk dapat menerima THR tersebut, dikutip dari berbagai sumber.

Syarat dan Ketentuan THR Ojol 2025

1.       Jam Kerja Minimal

Pengemudi harus bekerja setidaknya 9 jam setiap hari untuk mencapai standar produktivitas yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi.

2.       Tingkat Penyelesaian Pesanan

Pengemudi harus menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi, yang berarti menyelesaikan sebagian besar pesanan tanpa sering membatalkan atau menolak.

3.       Penilaian Layanan

Kualitas layanan pengemudi menjadi faktor penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan penilaian (rating) yang baik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan THR dibandingkan dengan pengemudi yang memiliki ulasan negatif.

4.       Kepatuhan terhadap Aturan Aplikasi

Pengemudi harus mematuhi semua aturan dan kode etik yang berlaku di platform aplikasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan pengemudi kehilangan hak atas THR.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya