Besaran Uang yang Bisa Ditukar
BI menetapkan batasan maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
- Pecahan Rp 50.000 dibatasi sebanyak 30 lembar, dengan total nilai Rp 1.500.000.
- Pecahan Rp 20.000 dibatasi sebanyak 25 lembar, dengan total nilai Rp 500.000.
- Pecahan Rp 10.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 1.000.000.
- Pecahan Rp 5.000 dibatasi sebanyak 200 lembar, dengan total nilai Rp 1.000.000.
- Pecahan Rp 2.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 200.000.
- Pecahan Rp 1.000 dibatasi sebanyak 100 lembar, dengan total nilai Rp 100.000.
(Feby Novalius)