Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Apabila terdapat ketidaksepakatan antara Bank dengan Ahli Waris, maka Ahli Waris dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/konsumen ataupun melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan.
Meski begitu, Ahli Waris bisa saja menolak membayarkan hutang tersebut setelah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris berdasar putusan pengadilan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang artinya Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris).
Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.
Baca Selengkapnya: Apakah Utang Kartu Kredit Lunas Jika Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Ini
(Taufik Fajar)