Mengenal Prinsip First to File agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 01 April 2025 21:10 WIB
Mengenal Prinsip {First to File} agar Merek Bisnis Tak Diambil Orang (Foto: Kontrak Hukum)
Share :

2. Apa Itu First to File dalam Pendaftaran Merek?

Untuk memiliki hak eksklusif atas sebuah merek, pebisnis wajib mendaftarkan mereknya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Namun, penting untuk dipahami bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”.

Sederhananya, prinsip ini berarti siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan, dialah yang berhak atas perlindungan hukum merek tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU Merek, yang menyatakan bahwa pemohon yang lebih dulu mengajukan dan disetujui akan mendapatkan hak atas merek. 

Sistem ini juga sejalan dengan konsep "Stelsel Konstitutif", di mana hak merek hanya diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan secara resmi, bukan sekadar yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Sebagai platform legal yang sering menangani pelaku usaha dalam hal legalitas, termasuk pendaftaran merek, CEO & Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline mengungkapkan banyak bisnis yang masih menganggap bahwa cukup dengan menggunakan merek dalam jangka waktu lama, maka otomatis merek tersebut menjadi milik mereka. 

“Padahal, menurut undang-undang, hak atas merek diberikan kepada siapa yang lebih dulu mengurus pendaftarannya. Nah, kalau ada klien yang datang ke kami dengan masalah seperti ini, biasanya setelah dicek, mereknya belum terdaftar. Ternyata, sudah ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan, sehingga mereka justru menggunakan merek yang secara hukum dimiliki orang lain,” jelas Rieke.

Kalau tidak punya sertifikat merek, kata Rieke, secara hukum tidak bisa mengklaim kepemilikan. Memang ada upaya hukum yang bisa ditempuh, bahkan sampai banding, tapi pada akhirnya yang punya sertifikat tetaplah pemilik sahnya.

Dengan sistem first to file, siapa yang lebih dulu mendaftarkan akan diakui sebagai pemilik sah dan mendapat prioritas dalam perlindungan merek. Ini bisa mencegah pihak lain mengklaim atau menggunakan merek yang sama, sehingga bisnis tetap aman dan tidak perlu menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

“Jadi sebelum daftar merek, saya selalu sarankan untuk cek merek dulu. Jangan sampai merek tersebut ternyata sudah didaftarkan duluan oleh pihak lain,” pungkas Rieke.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya