Komisi itu menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan berikat yang sudah ada, serta kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak, tidak akan berubah. Sementara itu, menurut komisi tersebut, tarif tambahan baru yang akan diberlakukan tidak akan mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump menerapkan tarif reciprocal terhadap beberapa negara partner dagang, yang dinilai telah melakukan penerapan tarif kepada barang import dari AS sebelumnya. Kebijakan proteksionisme AS ini ditujukan untuk mendorong produksi dalam negeri, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi AS.
Tarif reciprocal yang diterapkan AS berkisar antara 10% - 39%. Indonesia menjadi salah satu negara yang diberikan tarif reciprocal tersebut, sebesar 32%, sementara China (34%), EU (20%), Vietnam (46%), India (26%), Jepang (24%), Thailand (36%), Malaysia (24%), Filipina (17%),Singapura (10%). tarif yang diberlakukan untuk Indonesia lebih tinggi dari negara Asia lain, seperti Malaysia, Singapura, India, Filipina, dan Jepang.
(Taufik Fajar)