Ia akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, sembari mengenakan pajak dasar 10% pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Negara-negara Asia Tenggara pun tidak terhindarkan dari kebijakan baru dari Negeri Paman Sam tersebut. Kamboja menjadi negara di Asia Tenggara yang terkena tarif impor tertinggi yakni sebesar 49%.
Kemudian disusul Vietnam dengan pengenaan tarif sebesar 46%, Thailand sebesar 36%, Indonesia berada di urutan keempat dengan pengenaan tarif sebesar 32%. Selanjutnya, Malaysia dikenakan tarif impor sebesar 24%, Filipina sebesar 17% dan Singapura sebesar 10%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)