Apakah Boleh Debt Collector datang Menagih Utang di Hari Libur dan Tanggal Merah?

Rizky Darmawan, Jurnalis
Sabtu 12 April 2025 01:56 WIB
Debt Collector (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah boleh debt collector datang menagih utang di hari libur dan tanggal merah? Jawaban dari pertanyaan ini tentu harus dipahami oleh setiap orang terutama yang terlilit utang.

Debt collector atau penagih utang sering kali menjadi sosok yang ditakuti oleh banyak orang yang memiliki utang yang belum lunas.

Meski begitu, penagihan hutang melalui debt collector atau DC ini memang dilegalkan di Indonesia. Namun,tentunya ada sejumlah aturan yang dapat mengekang dc supaya tidak bertindak melewati batas.

1. Aturan Penagihan Utang di Indonesia

Menurut informasi yang dihimpun, aturan terkait kegiatan penagihan utang di Indonesia cukup jelas diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya