Berpotensi Masuk Daftar Hitam Perusahaan:
Jika pekerja terdaftar dalam daftar hitam perusahaan, hal itu dapat mempersulit mereka untuk diterima bekerja kembali di perusahaan yang sama atau bahkan di perusahaan lain dengan reputasi atau jaringan yang sama. Perusahaan memiliki hak untuk mencatat riwayat karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan satu bulan.
Perusahaan dapat mengajukan gugatan atau memberikan sanksi kepada pekerja kontrak yang mengundurkan diri sebelum waktunya tanpa pemberitahuan yang sesuai, namun hal ini jarang terjadi. Dalam kebanyakan kasus, perjanjian kerja yang telah disetujui berisi dasar hukum gugatan atau sanksi ini.
Sanksi dapat berupa denda atau kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan karena pengunduran diri tiba-tiba. Memahami isi perjanjian kerja tentang pengunduran diri sebelum membuat keputusan sangat penting bagi pekerja.
(Feby Novalius)