Peringatan Keterlambatan Pembayaran:
Jika debitur mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran cicilan pinjaman, pemberi pinjaman dapat memanfaatkan data dari sistem pelacakan untuk menghubungi debitur dan memberikan peringatan atau bahkan melakukan tindakan lebih lanjut.
Tindakan Ekstrem (Pengambilan Kendaraan):
Dalam kasus gagal bayar yang berlarut-larut, beberapa perusahaan pinjol menggunakan data pelacakan untuk mengambil tindakan yang lebih ekstrem, seperti reposisi kendaraan atau penarikan kendaraan untuk menutupi utang yang belum dibayar.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjol, namun regulasi tentang penggunaan teknologi pelacakan kendaraan masih terbatas. Oleh karena itu, perlindungan bagi konsumen perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas terkait pengawasan dan penggunaan data pribadi.
Mata Elang dalam pinjol memberikan manfaat dalam mengurangi risiko bagi pemberi pinjaman, tetapi juga membawa tantangan terkait privasi dan etika. Konsumen harus waspada dan memahami risiko yang terkait sebelum memasang alat pelacak pada kendaraan mereka.
(Feby Novalius)