Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? Ini Penjelasannya

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |22:53 WIB
Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? Ini Penjelasannya
Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Apakah DC mata elang di pinjol itu legal? Ini penjelasannya. DC mata elang merupakan sebutan yang ditujukan kepada debt collector yang bertugas mendatangi alamat tempat tinggal debitur untuk menagih hutang.
Belakangan ini, sebutan DC mata elang menjadi sorotan dalam dunia pinjaman online (pinjol). DC mata elang kerap dikatakan lebih agresif dan keras dalam proses penagihan hutang ke debitur. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan, masih banyak DC mata elang yang melakukan penagihan secara kasar, ancaman, tindakan intimidasi, bahkan melanggar privasi debitur. Lalu, apakah DC mata elang di pinjol itu legal? Mari kita simak dalam artikel berikut.

Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? 

1. Aturan Penagihan Sesuai Aturan OJK

DC mata elang di pinjol dapat beroperasi secara legal apabila mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengacu pada Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK wajib memastikan DC mata elang melakukan penagihan kepada debitur sesuai aturan di bawah ini.

2. Penagihan tidak dilakukan dengan ancaman fisik ataupun verbal

DC mata elang yang legal dilarang untuk menagih secara kasar, penuh dengan ancaman, kekerasan dan intimidasi, serta tidak mempermalukan debitur di depan umum. DC mata elang juga tidak diperkenankan melakukan penagihan secara tekanan fisik ataupun dengan kata-kata kasar, sehingga menimbulkan tekanan psikologis debitur.

3.     Jam operasional

DC mata elang legal tidak bisa seenaknya dalam menentukan penagihan ke tempat tinggal. Penagihan hanya dapat dilakukan pada Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional) pada pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Akan tetapi, selama ada persetujuan dari debitur, DC mata elang diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam dan lokasi yang telah di tetapkan oleh peraturan.

4.     Hanya melakukan penagihan ke debitur

DC mata elang dilarang menghubungi, mendatangi atau bahkan sampai menekan dan meminta rekan, kerabat atau pihak ketiga debitur untuk melunasi hutang debitur. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur.
Jika terdapat DC mata elang yang melanggar aturan penagihan, dapat dipastikan itu adalah DC mata elang pada pinjol ilegal. Jika debitur mendapatkan tindakan tidak baik dari DC mata elang, silakan untuk melapor ke Layanan OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan melalui email ke [email protected].

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement