JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan, penahanan ijazah karyawan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentosa Seal di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Noel menyebut, karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan atau tempatnya bekerja, hendak melapor ke Polri dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya urusan ijazah mantan karyawan. Soal lain, adalah tugas Pemda dan Polri,” ujar Noel.
Dia mengatakan, tugas negara adalah melindungi dunia usaha dan karyawan. Maka kedatangan dirinya, jangan ditafsirkan untuk menyerang, malah sebaliknya.
Pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, dalam dialog dengan Wamenaker, mengaku tidak pernah menahan ijazah karyawan. Ketika Wamenaker bertanya apakah benar menahan ijazah, Diana memberi jawaban berbelit-belit.
Kendati begitu, seorang mantan karyawan bernama Putri yang dulu bertugas mewawancarai calon tenaga kerja, di hadapan Wamenaker, Diana, dan para pejabat, mengaku memberi dua pilihan kepada semua calon karyawan.
Di mana, calon karyawan bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp2 juta atau ijazah SLTA ditahan perusahaan. Jika ijazah ditahan, maka berkas ini diserahkan kepada Veronica, staf dan orang dekat (keponakan) Diana. Namun, pengakuan itu tetap dibantah Diana.