Sistem ini lebih spesifik, mengalirkan air dari jaringan sekunder ke petak-petak sawah atau kebun yang lebih kecil. Jaringan ini mencakup saluran tersier, saluran kuarter, serta bangunan pelengkap lainnya untuk memastikan pasokan air yang tepat untuk setiap unit pertanian.
Kementerian PUPR juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pengelolaan irigasi, yang dibagi menjadi tiga tingkatan. Untuk wilayah dengan daerah irigasi lebih dari 3.000 ha, kewenangannya berada di tingkat pusat. Di tingkat provinsi, pengelolaan untuk area irigasi antara 1.000 ha hingga 3.000 ha mencakup lintas kabupaten/kota. Sedangkan daerah irigasi yang lebih kecil dari 1.000 ha dikelola di tingkat kabupaten atau kota.
Dengan adanya pembagian sistem dan kewenangan ini, diharapkan sektor pertanian di Indonesia bisa berkembang lebih efisien dan produktif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)