Setelah perusahaan yang berdagang onderdil itu disegel, Noel berharap pemiliknya koperatif dengan petugas, dengan mengembalikan ijazah para mantan karyawan.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka kami yakin Polda Jatim bisa membongkar penahanan ijazah. Mengenai proses hukum selanjutnya, kita percayakan kepada Kepolisian,” beber dia.
Wamenaker berharap, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Diana, hendaknya dibawa ke pengadilan.
“Penahanan ijazah dan pidana lain, tidak dibenarkan,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)