Kenaikan harga emas ini tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga turut memengaruhi kebijakan dalam negeri. Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif royalti emas berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Dalam aturan baru tersebut, jika HMA emas primer menyentuh atau melebihi USD3.000 per troy ounce, maka tarif royalti yang dikenakan naik menjadi 16%
Aturan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 yang hanya mematok tarif 10% untuk harga di atas USD2.000 per troy ounce.
Emas 0,5 gram: Rp1.058.000
Emas 1 gram: Rp2.016.000
Emas 2 gram: Rp3.972.000
Emas 3 gram: Rp5.933.000
Emas 5 gram: Rp9.855.000
Emas 10 gram: Rp19.655.000
Emas 25 gram: Rp49.012.000
Emas 50 gram: Rp97.945.000
Emas 100 gram: Rp195.812.000
Emas 250 gram: Rp489.265.000
Emas 500 gram: Rp978.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.956.600.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)