3. Laporkan Pinjol ke OJK
Jika terjerat dalam pinjol tidak resmi atau ilegal dan meneror anda dengan data pribadi disebarluaskan, ada baiknya anda segera melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan melaporkan ke OJK, maka OJK dapat mengambil Tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
Jika masyarakat terus diteror dengan data diri pribadi disebarluaskan dan di kirim pesan atau telfon secara terus-menerus, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tindakan yang dilakukan pihak pinjol ilegal pada dasarnya memang telah melanggar hukum, sertakan bukti untuk mendukung laporan.
Sebagai nasabah, masyarakat harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
(Feby Novalius)