Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya

Rahma Anhar, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 00:27 WIB
Gaji Danjen Kopassus (Foto: Okezone)
Share :

2. Tunjangan Kinerja TNI

Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.

Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80%.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya