Purnomo memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat akan mendorong konsumen mencari rokok yang lebih murah, yang berujung pada maraknya peredaran rokok ilegal. "Kalau semua diatur, maka orang akan mencari rokok yang lebih murah, parahnya lagi rokok ilegal. Dampaknya sangat luas sekali. Pendapatan negara berkurang, pabrik banyak tutup. Kalau itu terjadi, anggota kami ter-PHK. Jangan sampai ini terjadi," katanya.
Sebagai solusi, pihaknya meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau yang terdapat di PP 28/2024.
"Dampaknya sangat negatif pada ekonomi Jawa Timur dan nasional," kata Purnomo.
(Dani Jumadil Akhir)