Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan merupakan penyelenggara negara.
"Perlu ada kajian, baik dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Tessa menjelaskan bahwa kajian tersebut diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
(Feby Novalius)