JAKARTA - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Joko mengatakan, sebetulnya para pengembang perumahan terutama di bawah asosiasi REI memiliki mekanisme profiling calon konsumen terlebih dahulu sebelum menjual properti. Mekanisme ini hampir sama seperti yang dilakukan oleh perbankan yaitu melihat riwayat kredit calon konsumen.
"Kami ini, sebelum konsumen di proses perbankan, atau pada saat mereka mau membeli rumah, sebelum DP, itu kita kan juga profiling sendiri," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (5/5/2025).
Setelah lulus dari profiling yang dilakukan oleh pengembang, barulah data calon konsumen ini diserahkan ke perbankan. Sampai di perbankan kembali dilihat catatan kredit lewat SLIK OJK. Hal ini menurut Joko kurang efisien dan mampu menghambat serapan pasar properti.
Joko menjelaskan, hal ini dilakukan para pengembang untuk mengantisipasi kredit macet konsumen jika terdeteksi punya riwayat kredit yang buruk. Karena hal ini akhirnya juga berpengaruh terhadap pendapatan para pengembang. Sehingga dipastikan proses profiling ini cukup untuk mengukur kemampuan calon konsumen sebelum membeli perumahan.
"Iya jadi semacam filter 2 kali, karena kan kita juga tidak mau mengerjakan sesuatu yang sia-sia. Secara SLIK kita pertanggungjawaban, baru kita masukan ke perbankan (jika lolos profiling)," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Joko menjelaskan proses profiling ini dilakukan pengembang dengan melakukan wawancara kepada calon konsumen, hingga mengakses SLIK lewat KTP yang diberikan dari calon konsumen.
"Pertama pasti wawancara, kita tanya, apakah pernah berhubungan dengan perbankan, pernah tidak punya kredit, dan sebagainya, itu pengakuan konsumen," kata Joko.
"Kedua, dari KTP mereka suami/istri, kan kita juga bisa akses untuk mendapatkan SLIK dahulu, ketika mereka sudah oke, baru kita masukan perbankan," tambahnya.
Joko mengaku banyak calon konsumen yang gagal mengajukan KPR akibat terganjal proses verifikasi SLIK OJK. Sekitar 25% calon konsumen gagal mengakses pembiayaan perumahan karena dinilai tidak lolos SLIK OJK. Hal ini karena calon konsumen memiliki catatan buruk terkait kredit yang diajukan sebelumnya.
"Relatif banyak ya, kalau kami melihatnya hampir ditas 25% memang konsumen yang terganjal," pungkasnya.
(Taufik Fajar)