JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengubah kriteria besaran pendapatan masyarakat rendah ( MBR ) untuk mendapatkan subsidi rumah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, perubahan kriteria penerima rumah MBR ini tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus.
Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah, ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan pemangku kepentingan perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas
Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.