Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Baru MBR

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |11:20 WIB
Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Baru MBR
Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tingkatkan Akses

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran pendapatan maksimal MBR.

Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.

Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

A. Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
 
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a.      Umum:
Tidak Kawin Rp9.000.000 
Kawin  Rp11.000.000
b.      Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp11.000.000
 
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement