Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS aktif terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja atau TPP
Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok dan tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan lainnya, jika ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada bulan Juli. Hal ini memberikan waktu maksimal satu bulan bagi ASN dan pensiunan untuk menerima dana tersebut.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nominal ini belum termasuk tunjangan, sehingga total pendapatan yang diterima, termasuk gaji ke-13, dapat berbeda antara satu ASN dengan ASN lainnya tergantung pada jabatan dan instansi tempat bekerja.
Jadi, gaji ke-13 tidak sama dengan gaji pokok. Besarannya bisa jauh lebih tinggi karena mencakup sejumlah tunjangan di luar gaji pokok. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam membedakan antara THR dan gaji ke-13, serta lebih siap dalam mengelola keuangan menjelang tahun ajaran baru.
(Taufik Fajar)