OJK Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal hingga April 2025

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 13:10 WIB
OJK Blokir 1.123 Entitas Pinjol Ilegal hingga April 2025 (Foto: Freepik)
Share :

2. Rekening Pinjol

Selain itu, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI menerima 105.202 laporan sepanjang 2025. 

Dari jumlah itu, 38.819 pengaduan diteruskan ke pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 langsung ditindaklanjuti oleh sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624 dan sebanyak 42.504 rekening sudah diblokir.

Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 55 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada 22 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di samping itu, 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan nilai total Rp17,68 miliar dan USD3.281.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya