JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie akan menindak tegas oknum yang meminta jatah proyek ke investor.
Di mana oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon ini akan memberikan sanksi jika terbukti benar memalak investor.
Adapun, proyek yang dimaksud adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylence dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.
Berikut fakta Kadin Cilegon minta jatah Rp5 Triliun di proyek Chandra Asri yang dirangkum Okezone, Rabu (14/5/2025)
Anindya menyebut, Kadin Pusat membentuk tim verifikasi organisasi dan etik untuk meninjau kabar permintaan jatah proyek yang diduga dilakukan oleh oknum Kadin Cilegon.
“Jadi intinya kita di Kadin (Pusat) sedang membentuk dan sudah mulai tim verifikasi,” ujar Anindya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan.
Nantinya, tim verifikasi organisasi dan etik melakukan evaluasi secara langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Dia menegaskan, Kadin fokus pada peningkatan perdagangan dan investasi di Tanah Air. Oleh karena itu, dia geram bila ada anggota organisasi pengusaha kelas kakap ini melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi di sini kita ingin bergerak cepat, bahkan besok hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat,” paparnya.
Dari video pendek yang beredar di media sosial sebelumnya penampakan sekelompok orang mendatangi kawasan industri Krakatau Steel Cilegon untuk bertemu dengan investor asing PT Chandra Asri Alkali.
Kelompok yang diduga adalah Kadin Cilegon hingga ormas setempat yang meminta jatah dari total investasi yang digelontorkan untuk membangun pabrik senilai Rp15 triliun, tanpa adanya proses lelang.
(Taufik Fajar)