Untuk diangkat sebagai PNS, CPNS harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Masa Percobaan: Sebaiknya sudah melewati masa percobaan paling sedikit 1 tahun dan paling lama 2 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
- Pelatihan Prajabatan: Harus telah lulus dari pendidikan dan pelatihan pra-jabatan yang diadakan oleh instansi yang relevan.
- Kesehatan: Harus memenuhi standar kesehatan fisik dan mental yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter yang kompeten.
- Penilaian Kinerja: Harus memiliki penilaian kinerja dengan minimum predikat "baik" selama masa percobaan.
- Kesetiaan dan Integritas: Harus menunjukkan loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga harus memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Dengan demikian, periode CPNS bukan sekadar prosedur administratif, melainkan adalah fase krusial untuk menentukan kelayakan seseorang menjadi pegawai negeri.
Proses seleksi yang ketat dan penilaian yang menyeluruh menjamin bahwa hanya mereka yang memiliki integritas dan kemampuan yang akan diterima sebagai PNS.
Oleh karena itu, bagi para CPNS yang tengah menunggu pengangkatan, sangat penting untuk menampilkan performa terbaik selama masa percobaan sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Demikian mengenai berapa lama CPNS diangkat menjadi PNS.
(Dani Jumadil Akhir)