Gaji PPPK Lebih Tinggi Ketimbang PNS? Ini Faktanya

Rahma Anhar, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 17:02 WIB
Gaji PPPK Lebih Tinggi Ketimbang PNS? Ini Faktanya (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA – Gaji PPPK lebih tinggi ketimbang PNS? menjadi sorotan publik. Dalam beberapa kondisi, penghasilan pokok PPPK memang bisa melebihi PNS, namun hal ini sangat bergantung pada sejumlah faktor yang perlu dipahami secara menyeluruh.

1. Remunerasi PPPK vs PNS 

Perbandingan antara gaji PPPK dan PNS menjadi isu menarik, terutama bagi mereka yang sedang mempertimbangkan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak masyarakat penasaran apakah benar PPPK memperoleh penghasilan lebih besar, mengingat keduanya sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik.

Berikut penjelasan yang dirangkum oleh Okezone, Kamis (15/5/2025):

2. Faktor Penentu Gaji 

Secara umum, selisih penghasilan antara PPPK dan PNS tidak bisa disederhanakan. Besaran pendapatan dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti golongan, masa kerja, jabatan, dan jenis tunjangan yang diterima. Misalnya, PPPK dengan jabatan fungsional Ahli Utama bisa menerima gaji pokok lebih tinggi daripada PNS golongan rendah yang baru memulai karier.

Di sisi lain, PPPK yang masih berada di golongan rendah dan belum mendapatkan tunjangan tambahan bisa menerima penghasilan lebih kecil dibandingkan PNS golongan menengah.

3. Contoh Perbandingan Gaji Pokok

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK golongan XV dapat mencapai Rp6.786.500. Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok tertinggi PNS (golongan IVe) hanya mencapai maksimum Rp5.901.200.

Namun perlu dicatat, PNS umumnya menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang tidak selalu dimiliki oleh PPPK.

 

4. PNS Unggul dalam Keamanan Kerja dan Pensiun

Keunggulan utama PNS terletak pada jaminan kerja jangka panjang dan hak atas pensiun. PNS dapat bekerja hingga usia pensiun dan memperoleh dana pensiun bulanan. Sebaliknya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki hak pensiun dari pemerintah.

Untuk mempersiapkan masa pensiun, PPPK disarankan menabung secara mandiri melalui program pensiun swasta.

Dengan demikian, perbedaan penghasilan antara PPPK dan PNS tidak bisa ditentukan secara mutlak. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, baik dalam hal penghasilan maupun jaminan kerja. Calon ASN sebaiknya mempertimbangkan aspek tersebut secara matang sesuai kebutuhan pribadi dan tujuan jangka panjang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya