Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama?

Ameiliani Putri, Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2025 22:05 WIB
Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

- Surat Klarifikasi ke OJK: Jika setelah pelunasan status kredit belum diperbarui, ajukan surat klarifikasi ke OJK dengan melampirkan SKL dan dokumen pendukung lainnya. 

- Menunggu Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, proses verifikasi oleh OJK biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Perlu diingat bahwa catatan buruk pada SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya. Oleh karena itu, tindakan proaktif sangat diperlukan untuk membersihkan nama dan memperbaiki skor kredit. Dengan melunasi pinjaman, menjaga kedisiplinan dalam pembayaran, serta memantau catatan kredit, Anda dapat kembali mengakses layanan pembiayaan dengan lebih mudah. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya