Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama?

Ameiliani Putri, Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2025 22:05 WIB
Proses Blacklist Pinjol Hilang Butuh Waktu Berapa Lama? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Proses blacklist pinjol hilang butuh waktu berapa lama? Masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) dapat berdampak serius pada kemampuan finansial seseorang, termasuk kesulitan dalam mengakses layanan kredit di masa depan. Namun, dengan langkah yang tepat, status ini dapat diperbaiki.

Durasi Blacklist Pinjol

Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), durasi seseorang berada dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berkisar antara 24 hingga 60 bulan (2 hingga 5 tahun), tergantung pada tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus setelah jangka waktu tersebut.

Langkah-Langkah Pemulihan

Untuk memperbaiki status kredit dan keluar dari blacklist, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

- Melunasi Seluruh Tunggakan: Langkah pertama dan paling krusial adalah melunasi semua utang yang tertunggak. Tanpa pelunasan, status kredit tidak akan berubah meskipun waktu telah berlalu. 

- Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL): Setelah melunasi utang, mintalah SKL dari lembaga keuangan terkait sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan. 

 

- Surat Klarifikasi ke OJK: Jika setelah pelunasan status kredit belum diperbarui, ajukan surat klarifikasi ke OJK dengan melampirkan SKL dan dokumen pendukung lainnya. 

- Menunggu Proses Verifikasi: Setelah pengajuan, proses verifikasi oleh OJK biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.

Perlu diingat bahwa catatan buruk pada SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya. Oleh karena itu, tindakan proaktif sangat diperlukan untuk membersihkan nama dan memperbaiki skor kredit. Dengan melunasi pinjaman, menjaga kedisiplinan dalam pembayaran, serta memantau catatan kredit, Anda dapat kembali mengakses layanan pembiayaan dengan lebih mudah. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya