Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?

Nadzre Ayyara Fadl , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |05:58 WIB
Benarkah Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol?
Galbay Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah Debt Collector bisa penjarakan nasabah yang Galbay Pinjol? Beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan peningkatan kasus gagal bayar (Galbay) pada pinjaman online (Pinjol) yang memicu kekhawatiran akan tindakan agresif dari debt collector.

Banyak nasabah merasa terancam dari penagih utang (Debt Collector), bahkan mereka dapat dipidana. Namun, apakah hal ini sesuai dengan hukum di Indonesia ?

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (13/5/2025), Okezone telah merangkum apakah debt collector bisa penjarakan nasabah yang galbay pinjol, sebagai berikut.

1. Apa Itu Galbay Pinjol ?

Galbay pinjol dapat diartikan dimana kondisi seorang nasabah tidak mampu atau tidak bisa membayar dan melunasi pinjaman yang telah dijanjikan dengan perusahaan pinjol.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah dikarenakan dapat adanya ancaman dari debt collector.

Adapun nasabah juga kerap kali dapat ancaman penyebaran data pribadi maupun menhubungi orang-orang terdekat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement