JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ada dua pensiunan PNS Kemnaker yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan, sesudah itu kita lakukan perbaikan sistem,” ujar Yassierli di sela acara Pembukaan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pada kesempatan itu, Yassierli juga menceritakan kronologi adanya penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker yang bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kemnaker. Aduan tersebut disampaikan pada bulan Juli 2024.
Selanjutnya, Yassierli menyetujui adanya investigasi bersama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemnaker untuk menyelidiki aduan tersebut. Hingga pada Selasa, 20 Mei, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker.
“Saya mendapatkan informasi dari teman-teman KPK bahwa ada pengaduan sekitar bulan Juli 2024, pengaduan jelas, kami koordinasi, maka disepakati untuk pencarian informasi yang lebih tuntas, lebih dalam,” tambahnya.
Setelah melakukan investigasi bersama, Yassierli mengaku mendapatkan beberapa rekomendasi dari KPK. Salah satunya adalah mencopot pejabat yang diduga punya keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
“Jadi yang kita lakukan adalah, pertama kita copot mereka, ada sekian orang, pada bulan Maret, dan kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan. Sesudah itu, kita lakukan perbaikan sistem,” kata Yassierli.
“Pertama, kami sudah membangun kolaborasi dengan KPK, kami ucapkan apresiasi. Sejak awal saya dan Pak Wamen diamanahkan, kami sudah bersilaturahmi dengan KPK,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)