Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja Bakal Dihapus!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 18:11 WIB
Menaker soal Syarat Batas Lowongan Kerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia dalam mencari calon pekerja.

1. Jawab Keluhan Masyarakat

Yassierli mengatakan langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat atau pencari kerja terkait batas usia yang ditetapkan perusahaan. Pasalnya, banyak yang menjadi korban PHK saat usia masih produktif, namun terhalang batasan usia ketika melamar pekerjaan kembali.

“Kita akan gelar press conference segera, dengan sebuah Surat Edaran (soal batasan usia). Kemarin sudah ada Surat Edaran tentang Penahanan Ijazah,” ujarnya usai membuka acara Job Fair Kemnaker 2025, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya, Kemnaker telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut,” katanya dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya