Berapa Gaji dan Tunjangan Lulusan STIS?

Ameiliani Putri, Jurnalis
Jum'at 23 Mei 2025 18:22 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Lulusan STIS? (Foto: STIS)
Share :

JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan lulusan STIS? Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan dalam bidang statistika yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menawarkan pendidikan gratis dengan jaminan ikatan dinas.

Lulusan STIS bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lainnya. Mereka tidak perlu mengikuti seleksi CPNS umum dan memiliki prospek karier yang menjanjikan.

1. Gaji Pokok Lulusan STIS

Gaji pokok lulusan STIS mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. 

Penempatan golongan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, di mana lulusan Diploma I (D1) berada pada golongan IIa dan Diploma III (D3) berada pada golongan IIc.

Untuk golongan IIa, gaji dasar berada dalam kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Di sisi lain, pegawai di golongan IIc menerima gaji dasar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 setiap bulan.

Besaran gaji ini akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya