Selain gaji pokok, lulusan STIS yang bekerja di BPS juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018, besaran tukin di BPS berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 per bulan, tergantung pada kelas jabatan.
- Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 3 anak), dan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari untuk golongan II dan Rp37.000 per hari untuk golongan III.
- Tunjangan Lainnya: Seperti tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan bonus kinerja.
Dengan menggabungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan, total penghasilan lulusan STIS yang bekerja di BPS dapat mencapai:
- Tunjangan D3: Sekitar Rp7.600.000 – Rp8.700.000 per bulan.
- Tunjangan D4: Sekitar Rp8.000.000 – Rp12.000.000 per bulan.
Besaran ini dapat meningkat seiring dengan bertambahnya pengalaman kerja dan kenaikan jabatan.
Secara keseluruhan, STIS menawarkan peluang karier yang menjanjikan dengan penghasilan yang kompetitif bagi para lulusannya.
(Dani Jumadil Akhir)