Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Rp8 Juta?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 13:23 WIB
Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Rp8 Juta? (Foto: Kemenkop)
Share :



Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bernomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya.

• Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi. 
• Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis. 
• Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
• Bukan perangkat desa atau kelurahan.
• Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
• Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya