Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bernomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 2 Mei 2025.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya.
• Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi.
• Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
• Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
• Bukan perangkat desa atau kelurahan.
• Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
• Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
(Dani Jumadil Akhir)