Jika terlambat, akan dikenakan denda keterlambatan. Pemutusan tidak dilakukan pada hari pertama keterlambatan. Pemutusan biasanya dilakukan setelah lebih dari 1 bulan dari tanggal jatuh tempo dan tagihan belum dibayar.
Misalnya, jika batas bayar adalah 20 Mei dan sampai 20 Juni belum dibayar, maka pemutusan bisa dilakukan. Untuk listrik prabayar (token), tidak dikenakan denda keterlambatan. Namun, jika tidak mengisi token, otomatis listrik tidak bisa digunakan hingga isi ulang dilakukan.
(Feby Novalius)