JAKARTA - Pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Program ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, mencakup pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta.
Diskon berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diterapkan saat pembelian token. Sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan otomatis pada tagihan bulan berikutnya.
“Skema diskon tarif listrik 50 persen ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari–Februari 2025. Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN,” jelas Susiwijono.
Selain listrik, pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa diskon transportasi. Tiket kereta mendapat diskon 30 persen, PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan tarif angkutan laut mendapat potongan hingga 50 persen.
Diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberlakukan untuk 110 juta pengguna jalan selama dua bulan. “Skema diskon tol ini akan mengikuti pola saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran,” ujar Susiwijono.
Dukungan tambahan juga diberikan melalui penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM selama Juni–Juli 2025.
Tak hanya itu, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 20,4 juta pekerja dan guru honorer. Diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga diperpanjang selama enam bulan mulai Agustus 2025.
Baca selengkapnya: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Ini Daftar Pelanggan hingga Cara Dapatnya
(Taufik Fajar)