D. Golongan Tarif untuk Keperluan Pemerintah (P)
P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA.
P-3/TR (Tarif khusus lembaga pemerintah).
E. Golongan Tarif untuk Keperluan Layanan Khusus (L)
L/TR, TM, TT (Tarif khusus untuk layanan sosial dan keperluan khusus lainnya).
a. Pelanggan Subsidi:
Rumah Tangga Daya 450 VA: Sekitar Rp 415 per kWh.
Rumah Tangga Daya 900 VA (subsidi): Sekitar Rp 605 per kWh.
b. Pelanggan Nonsubsidi (Contoh Golongan Rumah Tangga):
Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM): Sekitar Rp 1.352 per kWh.
Rumah Tangga Daya 1.300 VA: Sekitar Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah Tangga Daya 2.200 VA: Sekitar Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Sekitar Rp 1.699,53 per kWh.
Listrik Bersubsidi: Diperuntukan bagi rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah atau tidak mampu, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, program subsidi listrik pemerintah juga menjangkau berbagai fasilitas umum, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan layanan publik sejenis yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA.
Listrik Nonsubsidi: Ditujukan bagi rumah tangga yang tergolong mampu secara ekonomi, kebutuhan usaha skala rumah tangga, berbagai instansi pemerintah, hingga sektor industri.
(Feby Novalius)