JAKARTA – Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi yang harus diketahui masyarakat. PT PLN (Persero) mengelola layanan listrik bagi masyarakat dalam dua kategori utama yakni subsidi dan nonsubsidi.
Pengelompokkan ini menjadi dasar penentuan tarif yang berbeda. Hal ini memengaruhi rincian biaya dan pilihan daya listrik bagi setiap pelanggan PLN.
Mengutip informasi dari web PLN, Selasa (3/6/2025), berikut perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi sebagai berikut.
Listrik Bersubsidi: Tarif listrik bersubsidi cenderung lebih rendah karena mendapatkan alokasi dana subsidi dari pemerintah.
Listrik Nonsubsidi: Tarif listrik nonsubsidi relatif lebih tinggi dibandingkan dengan listrik bersubsidi.
Listrik Bersubsidi: Kategori daya untuk listrik bersubsidi mencakup 450 VA dan 900 VA.
Listrik Nonsubsidi: Kategori daya untuk listrik nonsubsidi terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
A. Golongan Tarif untuk Keperluan Rumah Tangga (R)
R-1/TR dengan daya 900 VA – RTM (Rumah Tangga Mampu).
R-1/TR dengan daya 1.300 VA.
R-1/TR dengan daya 2.200 VA.
R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA.
R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.
B. Golongan Tarif untuk Keperluan Bisnis Besar (B)
B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA.
C. Golongan Tarif untuk Keperluan Industri Besar (I)
I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA.
I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas.
D. Golongan Tarif untuk Keperluan Pemerintah (P)
P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA.
P-3/TR (Tarif khusus lembaga pemerintah).
E. Golongan Tarif untuk Keperluan Layanan Khusus (L)
L/TR, TM, TT (Tarif khusus untuk layanan sosial dan keperluan khusus lainnya).
a. Pelanggan Subsidi:
Rumah Tangga Daya 450 VA: Sekitar Rp 415 per kWh.
Rumah Tangga Daya 900 VA (subsidi): Sekitar Rp 605 per kWh.
b. Pelanggan Nonsubsidi (Contoh Golongan Rumah Tangga):
Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM): Sekitar Rp 1.352 per kWh.
Rumah Tangga Daya 1.300 VA: Sekitar Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah Tangga Daya 2.200 VA: Sekitar Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Sekitar Rp 1.699,53 per kWh.
Listrik Bersubsidi: Diperuntukan bagi rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah atau tidak mampu, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, program subsidi listrik pemerintah juga menjangkau berbagai fasilitas umum, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan layanan publik sejenis yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA.
Listrik Nonsubsidi: Ditujukan bagi rumah tangga yang tergolong mampu secara ekonomi, kebutuhan usaha skala rumah tangga, berbagai instansi pemerintah, hingga sektor industri.
(Feby Novalius)