Penerimaan Negara dari Barang Bawaan Penumpang Hanya Rp83 Miliar, Bea Cukai: Ini Sangat Kecil

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 14:36 WIB
Penerimaan Bea Cukai (Foto: Okezone)
Share :

2. Barang Pribadi

Dalam aturan tersebut, ditegaskan barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. 

Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.

Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya