6 Fakta Aturan Baru Uang Makan, Saku hingga Perjalanan Dinas ASN 

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 08 Juni 2025 05:15 WIB
6 Fakta Aturan Baru Uang Makan, Saku hingga Perjalanan Dinas ASN . (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian atas uang makan, uang saku, hingga biaya perjalanan dinas para pejabat negara. Kebijakan ini berlaku bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Adapun biaya makan ditetapkan maksimal sebesar Rp118.000, sementara snack sebesar Rp53.000. Untuk perjalanan dinas di luar kota menuju DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara itu, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari.

Kementerian Keuangan juga menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full-day meeting) di luar kantor bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut fakta-fakta menarik terkait uang saku, uang makan, hingga perjalanan dinas pejabat negara, Minggu (8/6/2025):

1. Pemangkasan Uang Saku ASN

Kementerian Keuangan menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full-day meeting) di luar kantor bagi para ASN di kementerian dan lembaga (K/L), mulai tahun anggaran 2026.

“Pada tahun 2025, biaya rapat, khususnya uang saku, sudah kita hapus untuk rapat setengah hari (half-day). Dan di tahun 2026, rapat full-day pun sudah tidak mendapatkan uang saku. Jadi, uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk rapat yang menginap atau kategori fullboard,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait.

2. Aturan Uang Saku ASN di 2026

Sesuai dengan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2026, uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard.

Uang harian yang masih berlaku hanya untuk rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

“Dengan demikian, pemberian uang saku atau uang harian hanya berlaku untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan upaya efisiensi belanja barang oleh pemerintah. Rapat-rapat ini masuk dalam kategori belanja barang,” jelasnya.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari.

Sementara itu, rapat half-day dan full-day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak diberlakukannya kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.

3. Biaya Rapat di Hotel

Dia menambahkan bahwa biaya rapat di hotel, yang meliputi penginapan, konsumsi, dan fasilitas ruang, tetap menyesuaikan dengan hasil survei harga layanan hotel.

Survei tersebut dilakukan setiap tahun, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi, guna mencerminkan kondisi biaya riil di setiap daerah.

“Dengan demikian, harga tersebut sudah lebih mencerminkan kondisi riil, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah,” terang Lisbon.

4. Uang Makan dan Snack Pejabat

“Kalau Rp118.000 untuk makan dikurangi pajak 11 persen, jatuhnya sekitar Rp87.000. Jadi, sebenarnya itu bukan biaya yang terlalu besar untuk ukuran Jakarta, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” katanya.

Uang makan hanya diberikan jika rapat berlangsung selama dua jam atau lebih. Rapat dengan durasi lebih singkat hanya dapat menyediakan snack.

Lisbon mengatakan, kebijakan ini disusun untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara dalam kegiatan kedinasan.

“Kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon.

 

5. Uang Perjalanan Dinas

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.

Misalnya, untuk perjalanan ke DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh sebesar Rp360 ribu per hari.

Pejabat negara atau wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I sebesar Rp200 ribu, dan pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 hingga USD792 per orang per hari.

Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar antara USD296 hingga USD792.

6. Biaya Penginapan Pejabat

Biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta.

Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga menjadi bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L.

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya