5. Uang Perjalanan Dinas
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Misalnya, untuk perjalanan ke DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh sebesar Rp360 ribu per hari.
Pejabat negara atau wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I sebesar Rp200 ribu, dan pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara USD347 hingga USD792 per orang per hari.
Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar antara USD296 hingga USD792.
Biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Misalnya, di DKI Jakarta batas maksimal tarif hotel mencapai Rp9,33 juta, sementara di Aceh sebesar Rp5,11 juta.
Lisbon menegaskan bahwa pengaturan biaya perjalanan ini tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga menjadi bentuk kontrol terhadap efektivitas belanja K/L.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk menggantikan pertemuan fisik yang tidak esensial.
(Feby Novalius)