Terkait dengan kepastian perlindungan sosial ini, Jumhur menegaskan dengan adanya outaourcing yang ilegal dan kontrak jangka pendek yang berulang, membuat pekerja formal pun terasa informal.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang berencana menghapus outsourching, yang berarti juga melarang kontrak kerja jangka pendek yang berulang," sambung Jumhur.
(Feby Novalius)