Ini Deretan Nama Besar Jajaran Direksi-Komisaris PT Gag Nikel yang Masih Boleh Ngeruk Nikel di Raja Ampat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 17:51 WIB
Ini Deretan Nama Besar Jajaran Direksi-Komisaris PT Gag Nikel yang Masih Boleh {Ngeruk} Nikel di Raja Ampat (Foto: Gag Nikel)
Share :

Profil PT Gag Nikel

Data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan PT GAG Nikel mempunyai izin Kontrak Karya (KK) yang teregiser dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017, tertanggal 30 November 2017.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%.

Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

PT Gag Nikel, Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. 

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya