Ini Deretan Nama Besar Jajaran Direksi-Komisaris PT Gag Nikel yang Masih Boleh Ngeruk Nikel di Raja Ampat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 17:51 WIB
Ini Deretan Nama Besar Jajaran Direksi-Komisaris PT Gag Nikel yang Masih Boleh {Ngeruk} Nikel di Raja Ampat (Foto: Gag Nikel)
Share :

JAKARTA - PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel yang masih diperbolehkan mengeruk nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel milik anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut.

Dari lima IUP nikel di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Pemerintah memutuskan mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. 

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT Gag Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa PT Gag Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah. "Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," katanya.

Dengan keputusan ini, menarik untuk diketahui jajaran direksi dan komisaris PT Gag Nikel yang ternyata diisi oleh nama-nama cukup besar.

 

Susunan Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel

Direksi PT Gag Nikel

- Plt. Presiden Direktur (Direktur Operasi) Arya Arditya Kurnia
- Direktur Keuangan, Manajemen Risiko,dan Sumber Daya Manusia Aji Priyo Anggoro

Dewan Komisaris PT Gag Nikel

- Presiden Komisaris Hermansyah
- Komisaris Lana Saria
- Komisaris Ahmad Fahrur Rozi
- Komisaris Saptono Adji

Sekadar informasi, Hermansyah pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Strategis Kementerian ESDM. Jabatan itu diembannya sampai tahun 2017, hingga akhirnya dia dimutasi menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) Balitbang ESDM.

Lana Saria yang kini menduduki Komisaris Gag Nikel adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam. Selanjutnya Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang merupakan Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Sementara, Saptono Adji seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen). Sebelum pensiun, Saptono Adji diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Wakil Menteri Pertahanan.

 

Profil PT Gag Nikel

Data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan PT GAG Nikel mempunyai izin Kontrak Karya (KK) yang teregiser dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017, tertanggal 30 November 2017.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%.

Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

PT Gag Nikel, Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. 

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya