JAKARTA – Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Tambang yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang.
Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.
"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini," ujar Maman usai menghadiri Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Maman membocorkan, setidaknya ada dua kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan konsesi tambang. Pertama adalah UMKM yang berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang.
"Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu berada di daerah tempat pengajuan tambangnya (konsesi)," kata Maman.
Selanjutnya, kriteria kedua bagi calon UMKM yang akan diberikan konsesi tambang ialah yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Maman menjelaskan, KUR sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.
Nantinya, IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.
"KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman maksimal sampai Rp500 juta," pungkasnya.
(Taufik Fajar)