Indonesia Ditargetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 10 Juni 2025 23:39 WIB
Menko Yusril soal OECD(Foto: Okezone)
Share :

2. Berantas Korupsi

Yusril merinci pra syarat tersebut misalnya komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, membuat persaingan usaha yang fair di dalam negeri, serta menciptakan norma-norma hukum yang adil yang mempunyai kepastian.

"Saya kira merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin tegaknya keadilan dan menjamin tegaknya kepastian hukum," kata Yusril.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto telah secara resmi menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam pertemuan bilateral disela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).

Initial Memorandum merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat asesmen menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.

Selain menyerahkan Initial Memorandum, Menko Airlangga juga menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 28 Mei 2025 kepada Sekjen OECD yang menyatakan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap. 

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan segera menyiapkan strategi untuk mempersiapkan aksesi ke dalam konvensi ini," kata Menko Airlangga

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya